Begini Hukum Menikah Tanpa Restu Orang Tua Pihak Laki Laki, Akibat, Dan Solusinya

Begini Hukum Menikah Tanpa Restu Orang Tua Pihak Laki Laki, Akibat, Dan Solusinya



Sepasang lelaki dan wanita melangsungkan pernikahan. Di pihak wanita, tampak kerabat yang memenuhi ruang pernikahan. Namun di pihak lelaki, tidak terlihat kerabatnya, apalagi orang tuanya. Dia hanya sendirian, ditemani oleh sahabat sahabat dekatnya saja.

Pernahkah engkau mellihat peristiwa seperti ini? Atau engkau yang pernah mengalaminya? Atau engkau yang kelak akan mengalaminya?

Ya, biasanya kejadian seperti ini adalah pernikahan yang mendapat restu orang tua perempuan, namun tidak mendapat restu pihak laki laki. Karena tidak mendapat restu, secara otomatis tidak dihadiri oleh orang tua, bahkan saudara saudaranya.

Bagaimana sebenarnya hukum pernikahan seperti ini? Sahkah? Jika sah, adakah dampak negatifnya? Dan bagaimana solusinya?

Berikut ini saya sajikan jawaban atas pertanyaan pertanyaan tersebut.

Hukum Menikah Tanpa Restu Orang Tua Pihak Laki Laki Menurut Islam

Jika berbicara tentang hukum Islam, maka kita membicarakan tentang fikih murni hitam putihnya. Dan dalam pernikahan, laki laki tidak diharuskan untuk mendapatkan ijin dari wali atau orang tuanya. Dia bisa melakukan ijab qobul sendiri. Sedang untuk wanita, dia harus memiliki wali, baik wali orang tuanya maupun wali hakim jika orang tua berhalangan.

Untuk lebih jelasnya, kita lihat rukun nikah berikut ini:
1.    Adanya pengantin laki laki
2.    Adanya pengantin perempuan
3.    Wali dari pihak pengantin perempuan
4.    Dua orang saksi
5.    Akad ijab qobul

Dari rukun-rukun tersebut, tidak satupun tercantum adanya ijin atau restu dari orang tua pihak laki laki. Di madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, maupun Hambali sepanjang yang saya tahu juga tidak mencantumkan ijin orang tua pengantin laki laki sebagai rukun sahnya pernikahan. Termasuk dalam undang undang pernikahan di Indonesia juga tidak mencantumkan ijin orang tua pihak laki laki ini sebagai rukun.

Jadi selama rukun tersebut sudah dipenuhi (dan terpenuhi pula syarat dalam masih masing rukun tersebut, yang karena pembahasannya cukup panjang maka tidak saya cantumkan di sini), maka pernikahan kedua mempelai adalah sah.


Akibat Menikah Tanpa Restu Orang Tua Pihak Laki Laki

Meskipun secara hukum Islam perkawinan tanpa restu dari pihak laki laki adalah sah, namun ada dampak atau akibat negatif yang tidak bisa disepelekan. Jika seseorang akan menikah dalam kondisi ini, harus dipikirkan lebih jauh akan akibat akibat berikut ini:

1.    Proses ijab qobul dan resepsi terasa ada yang kurang

Ijab qobul dan resepsi perkawinan adalah sesuatu yang dianggap sangat penting dalam sejarah hidup seseorang. Karena dia kemungkinan hanya melakukannya sekali seumur hidup. Maka tentunya disertai harapan yang tinggi agar pernikahan itu disaksikan dan dihadiri oleh orang orang terdekat, terutama orang tua.

Jika pernikahan tidak direstui orang tua, tentunya sangat kecil kemungkinan mereka mau hadir. Saudara saudara dekat bisa jadi juga terpengaruh oleh orang tua sehingga tidak mau hadir dalam pernikahan tersebut. Di sinilah biasanya ada kekosongan di jiwa pengantin, dengan absennya mereka.

2.    Keretakan hubungan orang tua dan anak

Bagian ini adalah yang harus paling dipertimbangkan. Bagaimanapun, orang tua adalah orang yang telah melahirkan, mendidik, melindungi anak hingga dewasa dan siap menikah. Jika kemudian timbul keretakan, bahkan terkadang putus hubungan sebab ketidak setujuan terhadap pernikahan, tentu sangat disayangkan.

Dan rentetan dari akibat keretakan hubungan ini akan sangat panjang. Seperti misalnya apakah anak akan disebut durhaka, apakah kelak diterima jika berkunjung ke orang tuanya, bagaimana jika anak tidak mendapat doa kebaikan dari ibunya, bagaimana jika orang tua kemudian sakit parah akibat terlalu banyak pikiran, dan lain sebagainya.

3.    Hubungan orang tua pengantin laki laki dan perempuan

Pernikahan bukan sekedar menyatukan pengantin laki laki dan perempuan, tapi juga menyatukan orang tua mereka, dan bahkan keluarga besar mereka. Terlebih dalam budaya Indonesia, keluarga harus terjalin dengan baik.

Bisa dibayangkan ketika terjadi ketidak setujuan dalam pernikahan. Biasanya akan diikuti oleh “panasnya” suasana, sehingga tidak mau saling bersilaturahmi. Dalam beberapa kejadian bahkan terjadi saling menghina dan merendahkan.

4.    Penilaian masyarakat yang negatif

Sampai saat sekarang ini, masyarakat masih menilai secara negatif pernikahan yang tidak mendapat restu orang tua. Penilaian negatif ini bisa ditujukan pada sang anak, jika dianggap langkah bapak dan ibunya yang benar. Akhirnya sang anak jadi sulit untuk diterima massyarakat, minimal untuk beberapa bulan atau beberapa tahun. Padanya disematkan label anak durhaka, anak yang tidak tahu diri, anak yang tidak bisa berbakti, dan semacam itu.

Penilaian negatif juga bisa dialamatkan pada orang tua jika tindakan orang tua tersebut dinilai mengada ada atau tidak tepat. Sebab telah berkembang pedoman bahwa anak bisa memilih sendiri jodohnya, tanpa paksaan dari orang tua.

Yang jelas penilaian negatif ini juga harus diperhitungkan oleh calon pengantin.

5.    Dampak pada anak yang dilahirkan kelak

Saat kelak pasangan pengantin ini memiliki anak, sang anak tentu ingin mendapat perhatian dan kasih sayang dari kakek dan neneknya. Minimal bisa berkunjung sesekali waktu. Mereka juga ingin bercerita pada teman temannya bahwa dia punya kakek dan nenek yang menyayanginya.

Sayangnya keadaan ini bisa jadi tidak terwujud jika pernikahan tidak direstui oleh mereka. Apalagi jika tidak direstui ini tetap berlanjut saat sudah melahirkan dan memiliki anak yang tumbuh semakin besar. Tentu kasihan sang anak ini nantinya.

Solusi Mengatasi Akibat Menikah Tanpa Restu Orang Tua Pihak Laki Laki

Jika sudah mengetahui akibat negatif yang begitu banyak, tentu kita berharap mendapat solusinya. Dan solusi terbaik adalah mengupayakan ulang agar pernikahan direstui. Jangan menyerah untuk tetap berusaha, dan berikut ini diantara upaya yang layak untuk dicoba:

1.    Berikan waktu pada orang tua untuk berpikir ulang

Saat seseorang mengutarakan niat untuk menikah kemudian tidak mendapat restu dari orang tua, hendaknya berpikir dengan jernih. Hindari perdebatan. Orang tua terkadang merasa mendadak mendapat kabar calon yang menurutnya tidak sesuai dengan yang diinginkannya. Maka berikanlah waktu pada orang tua untuk berpikir ulang.

Teman saya pernah mengalaminya. Karena calonnya adalah berasal dari suku tertentu, dia ditolak oleh bapak ibunya. Untuk bebeapa minggu, dia biarkan bapak ibunya tersebut, tidak berdebat, dan selama itu dia lakukan langkah yang kedua di bawah ini. Kemudian bapak ibunya berubah pikiran merestui rencana pernikahannya.

2.    Terus berbuat baik pada orang tua

Jika rencana menikah tidak direstui, jangan lantas memusuhi orang tua. Dekati hatinya, luluhkan pendiriannya dengan berbuat baik padanya. Jika orang tua butuh uang, berilah uang. Jika orang tua butuh bantuan membersihkan rumah, bersihkan rumah. Jadilah anak manis, sehingga orang tua semakin sayang pada anda kemudian berubah pikiran merestui pernikahan anda.

3.    Sikapi dengan bijak alasan penolakan orang tua

Ada kalanya alasan orang tua tidak merestui pernikahan itu benar adanya, hanya saja karena anak telah dibutakan oleh cinta sehingga menolak mentah mentah alasan orang tuanya.

Misalnya orang tua beralasan calon yang diajukan anaknya tidak baik akhlaknya. Coba berpikir lebih lanjut apakah benar perkataan orang tua tersebut. Pernikahan adalah momen besar dalam hidup, salah memilih pendamping akan berakibat fatal.

4.    Libatkan pihak ketiga

Jika terbukti alasan orang tua tidak benar dan hanya berdasar keegoisan, sementara anda bersikeras untuk menikah, maka cobalah melibatkan pihak ketiga untuk merubah pikiran orang tua. Pilih paman, atau kakek, atau siapapun yang sangat dihormati oleh orang tua anda. Minta padanya secara halus untuk menjelaskan kesalahan sikap orang tua. Orang seringkali mau mendengar jika yang menasehati adalah orang yang dihormatinya.

Itulah hukum menikah tanpa restu orang tua pihak laki laki, akibat, dan solusinya. Semoga bermanfaat.




9 komentar:

  1. aslamualaikum...
    ku mau tanya
    gimana kalau ibu laki laki tidar restu lantaran calon wanita tersebut cacat fisik

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum
    Bagaimna kalau ortu dri pihak laki-laki menolak itu perempuan dikarenakan dia seorang muslimah, sedangkan itu ortu dari pihak laki-laki dari kristen?

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum
    Sy bener bener ngalami, kedua anak laki sy nikah tanpa memberi tahu ke sy dan suami saya. Saya sebagai ibunya bener2 berat, bener terjadi sy belum bisa menerima masalah anak anak saya.
    Sy bicarakan untuk menika ulang supaya diketahui keluar besar dan rekan keluarga dan tetangga menolak tanpa alasan. Mohon sulusi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salaam. Kalau ijab qobul sudah dilaksanakan. Baiknya buat acara syukuran saja bu.

      Hapus
  4. Assalamualaikum.
    Bagaimana kalo pihak dari laki laki tidak setuju dan bener" tidak suka sama calon dari laki laki.sedangkan dari pihak perempuan setuju apakah boleh menikahkannya tanpa pihak dari laki laki

    BalasHapus
  5. Assalammu'alaikum,
    Terimakasih atas solusinya.
    bagi anda yg merasa senasib sama, tetap semangat dan berdoa.

    BalasHapus
  6. Assalamualaikum, klo pihak laki2 ttp kekeh tdk merestui kita menikah juga bagaimana

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itu baru saja terjadi pada kakak ipar saya (perempuan)
      Dan mereka sudah sah menikah
      Tinggal mertua saya saja yg bingung bagaimana cara mengurus surat surat untuk buku nikahnya, sebab kakak ipar saya menikah di luar provinsi

      Hapus
  7. Assalamualaikum
    Mohon izin bertanya
    Bagaimana kalau sudah menikah secara agama dan tanpa ada restu dari pihak lakilaki, solusi yang tepat untuk mengurus surat2 nikah? Dan menikahnya pun diluar daerah domisili/diluar kota, baik si lakilaki maupun si perempuan?
    Lebih tepatnya si lakilaki dan si perempuan numpang menikah dirumah kerabat mempelai perempuan

    Ditunggu solusi dan jawaban nya

    Terima kasih
    Assalamualaikum warrahmatullahiwabarakatuh

    BalasHapus

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top