
Pernahkah engkau mellihat peristiwa seperti ini? Atau engkau yang pernah mengalaminya?
Atau engkau yang kelak akan mengalaminya?
Ya, biasanya kejadian seperti ini adalah pernikahan yang mendapat restu
orang tua perempuan, namun tidak mendapat restu pihak laki laki. Karena tidak
mendapat restu, secara otomatis tidak dihadiri oleh orang tua, bahkan saudara
saudaranya.
Bagaimana sebenarnya hukum pernikahan seperti ini? Sahkah? Jika sah, adakah
dampak negatifnya? Dan bagaimana solusinya?
Berikut ini saya sajikan jawaban atas pertanyaan pertanyaan tersebut.
Hukum Menikah Tanpa Restu Orang Tua Pihak Laki Laki Menurut Islam
Jika berbicara tentang hukum Islam, maka kita membicarakan tentang fikih
murni hitam putihnya. Dan dalam pernikahan, laki laki tidak diharuskan untuk
mendapatkan ijin dari wali atau orang tuanya. Dia bisa melakukan ijab qobul
sendiri. Sedang untuk wanita, dia harus memiliki wali, baik wali orang tuanya
maupun wali hakim jika orang tua berhalangan.
Untuk lebih jelasnya, kita lihat rukun nikah berikut ini:
1. Adanya pengantin
laki laki
2. Adanya pengantin
perempuan
3. Wali dari pihak
pengantin perempuan
4. Dua orang saksi
5.
Akad ijab qobul
Dari rukun-rukun tersebut, tidak satupun tercantum adanya ijin atau restu
dari orang tua pihak laki laki. Di madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, maupun
Hambali sepanjang yang saya tahu juga tidak mencantumkan ijin orang tua
pengantin laki laki sebagai rukun sahnya pernikahan. Termasuk dalam undang
undang pernikahan di Indonesia juga tidak mencantumkan ijin orang tua pihak
laki laki ini sebagai rukun.
Jadi selama rukun tersebut sudah dipenuhi (dan terpenuhi pula syarat dalam
masih masing rukun tersebut, yang karena pembahasannya cukup panjang maka tidak
saya cantumkan di sini), maka pernikahan kedua mempelai adalah sah.
Akibat Menikah Tanpa Restu Orang Tua Pihak Laki Laki
Meskipun secara hukum Islam perkawinan tanpa restu dari pihak laki laki
adalah sah, namun ada dampak atau akibat negatif yang tidak bisa disepelekan.
Jika seseorang akan menikah dalam kondisi ini, harus dipikirkan lebih jauh akan
akibat akibat berikut ini:
1. Proses ijab qobul
dan resepsi terasa ada yang kurang
Ijab qobul dan
resepsi perkawinan adalah sesuatu yang dianggap sangat penting dalam sejarah
hidup seseorang. Karena dia kemungkinan hanya melakukannya sekali seumur hidup.
Maka tentunya disertai harapan yang tinggi agar pernikahan itu disaksikan dan
dihadiri oleh orang orang terdekat, terutama orang tua.
Jika pernikahan
tidak direstui orang tua, tentunya sangat kecil kemungkinan mereka mau hadir.
Saudara saudara dekat bisa jadi juga terpengaruh oleh orang tua sehingga tidak
mau hadir dalam pernikahan tersebut. Di sinilah biasanya ada kekosongan di jiwa
pengantin, dengan absennya mereka.
2. Keretakan hubungan
orang tua dan anak
Bagian ini adalah
yang harus paling dipertimbangkan. Bagaimanapun, orang tua adalah orang yang
telah melahirkan, mendidik, melindungi anak hingga dewasa dan siap menikah. Jika
kemudian timbul keretakan, bahkan terkadang putus hubungan sebab ketidak
setujuan terhadap pernikahan, tentu sangat disayangkan.
Dan rentetan dari
akibat keretakan hubungan ini akan sangat panjang. Seperti misalnya apakah anak
akan disebut durhaka, apakah kelak diterima jika berkunjung ke orang tuanya,
bagaimana jika anak tidak mendapat doa kebaikan dari ibunya, bagaimana jika
orang tua kemudian sakit parah akibat terlalu banyak pikiran, dan lain
sebagainya.
3. Hubungan orang tua
pengantin laki laki dan perempuan
Pernikahan bukan
sekedar menyatukan pengantin laki laki dan perempuan, tapi juga menyatukan orang
tua mereka, dan bahkan keluarga besar mereka. Terlebih dalam budaya Indonesia, keluarga
harus terjalin dengan baik.
Bisa dibayangkan
ketika terjadi ketidak setujuan dalam pernikahan. Biasanya akan diikuti oleh
“panasnya” suasana, sehingga tidak mau saling bersilaturahmi. Dalam beberapa
kejadian bahkan terjadi saling menghina dan merendahkan.
4. Penilaian masyarakat
yang negatif
Sampai saat sekarang
ini, masyarakat masih menilai secara negatif pernikahan yang tidak mendapat
restu orang tua. Penilaian negatif ini bisa ditujukan pada sang anak, jika
dianggap langkah bapak dan ibunya yang benar. Akhirnya sang anak jadi sulit
untuk diterima massyarakat, minimal untuk beberapa bulan atau beberapa tahun.
Padanya disematkan label anak durhaka, anak yang tidak tahu diri, anak yang
tidak bisa berbakti, dan semacam itu.
Penilaian negatif juga
bisa dialamatkan pada orang tua jika tindakan orang tua tersebut dinilai
mengada ada atau tidak tepat. Sebab telah berkembang pedoman bahwa anak bisa
memilih sendiri jodohnya, tanpa paksaan dari orang tua.
Yang jelas penilaian
negatif ini juga harus diperhitungkan oleh calon pengantin.
5. Dampak pada anak
yang dilahirkan kelak
Saat kelak pasangan
pengantin ini memiliki anak, sang anak tentu ingin mendapat perhatian dan kasih
sayang dari kakek dan neneknya. Minimal bisa berkunjung sesekali waktu. Mereka
juga ingin bercerita pada teman temannya bahwa dia punya kakek dan nenek yang
menyayanginya.
Sayangnya keadaan
ini bisa jadi tidak terwujud jika pernikahan tidak direstui oleh mereka. Apalagi
jika tidak direstui ini tetap berlanjut saat sudah melahirkan dan memiliki anak
yang tumbuh semakin besar. Tentu kasihan sang anak ini nantinya.
Solusi Mengatasi Akibat Menikah Tanpa Restu Orang Tua Pihak Laki Laki
Jika sudah mengetahui akibat negatif yang begitu banyak, tentu kita
berharap mendapat solusinya. Dan solusi terbaik adalah mengupayakan ulang agar
pernikahan direstui. Jangan menyerah untuk tetap berusaha, dan berikut ini
diantara upaya yang layak untuk dicoba:
1.
Berikan waktu pada orang tua untuk berpikir
ulang

Teman saya pernah
mengalaminya. Karena calonnya adalah berasal dari suku tertentu, dia ditolak
oleh bapak ibunya. Untuk bebeapa minggu, dia biarkan bapak ibunya tersebut,
tidak berdebat, dan selama itu dia lakukan langkah yang kedua di bawah ini.
Kemudian bapak ibunya berubah pikiran merestui rencana pernikahannya.
2.
Terus berbuat baik pada orang tua
Jika rencana menikah
tidak direstui, jangan lantas memusuhi orang tua. Dekati hatinya, luluhkan
pendiriannya dengan berbuat baik padanya. Jika orang tua butuh uang, berilah
uang. Jika orang tua butuh bantuan membersihkan rumah, bersihkan rumah. Jadilah
anak manis, sehingga orang tua semakin sayang pada anda kemudian berubah
pikiran merestui pernikahan anda.
3.
Sikapi dengan bijak alasan penolakan orang tua
Ada kalanya alasan
orang tua tidak merestui pernikahan itu benar adanya, hanya saja karena anak
telah dibutakan oleh cinta sehingga menolak mentah mentah alasan orang tuanya.
Misalnya orang tua
beralasan calon yang diajukan anaknya tidak baik akhlaknya. Coba berpikir lebih
lanjut apakah benar perkataan orang tua tersebut. Pernikahan adalah momen besar
dalam hidup, salah memilih pendamping akan berakibat fatal.
4.
Libatkan pihak ketiga
Jika terbukti alasan
orang tua tidak benar dan hanya berdasar keegoisan, sementara anda bersikeras
untuk menikah, maka cobalah melibatkan pihak ketiga untuk merubah pikiran orang
tua. Pilih paman, atau kakek, atau siapapun yang sangat dihormati oleh orang
tua anda. Minta padanya secara halus untuk menjelaskan kesalahan sikap orang
tua. Orang seringkali mau mendengar jika yang menasehati adalah orang yang
dihormatinya.
Itulah hukum menikah tanpa restu orang tua pihak laki
laki, akibat, dan solusinya.
Semoga bermanfaat.
aslamualaikum...
BalasHapusku mau tanya
gimana kalau ibu laki laki tidar restu lantaran calon wanita tersebut cacat fisik
Assalamualaikum
BalasHapusBagaimna kalau ortu dri pihak laki-laki menolak itu perempuan dikarenakan dia seorang muslimah, sedangkan itu ortu dari pihak laki-laki dari kristen?
Assalamualaikum
BalasHapusSy bener bener ngalami, kedua anak laki sy nikah tanpa memberi tahu ke sy dan suami saya. Saya sebagai ibunya bener2 berat, bener terjadi sy belum bisa menerima masalah anak anak saya.
Sy bicarakan untuk menika ulang supaya diketahui keluar besar dan rekan keluarga dan tetangga menolak tanpa alasan. Mohon sulusi.
Salaam. Kalau ijab qobul sudah dilaksanakan. Baiknya buat acara syukuran saja bu.
HapusAssalamualaikum.
BalasHapusBagaimana kalo pihak dari laki laki tidak setuju dan bener" tidak suka sama calon dari laki laki.sedangkan dari pihak perempuan setuju apakah boleh menikahkannya tanpa pihak dari laki laki
Assalammu'alaikum,
BalasHapusTerimakasih atas solusinya.
bagi anda yg merasa senasib sama, tetap semangat dan berdoa.
Assalamualaikum, klo pihak laki2 ttp kekeh tdk merestui kita menikah juga bagaimana
BalasHapusItu baru saja terjadi pada kakak ipar saya (perempuan)
HapusDan mereka sudah sah menikah
Tinggal mertua saya saja yg bingung bagaimana cara mengurus surat surat untuk buku nikahnya, sebab kakak ipar saya menikah di luar provinsi
Assalamualaikum
BalasHapusMohon izin bertanya
Bagaimana kalau sudah menikah secara agama dan tanpa ada restu dari pihak lakilaki, solusi yang tepat untuk mengurus surat2 nikah? Dan menikahnya pun diluar daerah domisili/diluar kota, baik si lakilaki maupun si perempuan?
Lebih tepatnya si lakilaki dan si perempuan numpang menikah dirumah kerabat mempelai perempuan
Ditunggu solusi dan jawaban nya
Terima kasih
Assalamualaikum warrahmatullahiwabarakatuh